- Home
- Sekilas Info
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan
- Kec. Makale
- Kec. Makale Utara
- Kec. Makale Selatan
- Kec. Sangalla
- Kec. Sangalla Selatan
- Kec. Sangalla' Utara
- Kec. Mengkendek
- Kec. Gandangbatu Sillanan
- Kec. Rembon
- Kec. Rantetayo
- Kec. Saluputti
- Kec. Malimbong Balepe
- Kec. Bittuang
- Kec. Masanda
- Kec. Rano
- Kurra
- Kec. Simbuang
- Kec. Mappak
- Kec. Bonggakaradeng
- Profil UPK
- Kec. Makale
- Kec. Makale Utara
- Kec. Makale Selatan
- Kec. Sangalla'
- Kec. Sangalla' Selatan
- Kec. Makale Utara
- Kec. Mengkendek
- Kec. Gandangbatu Sillanan
- Kec. Rembon
- Kec. Rantetayo
- Kec. Saluputti
- Kec. Malimbong Balepe'
- Kec. Bittuang
- Kec. Masanda
- Kec. Rano
- Kurra
- Kec. Simbuang
- Kec. Mappak
- Kec. Bonggakaradeng
- Struktur Fasilitator
- Pustaka
Kamis, 12 September 2013
DEMI PERBAIKAN PROGRAM PNPM-MPd
Latar Belakang
Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang. Dalam perkembangannya hingga sekarang masyarakat terlanjur menganggap PNPM MPd, sebagai Dewa Penolong masyarakat desa. Selain secara fisik telah terlaksanakan pembangunan di Desa, secara Mental dan system nilai PNPM-MPd telah tertanam pula di Masyarakat antara lain Nilai Transparansi dan Akuntabilitas Program. Kondisi sekarang semua Kecamatan telah Melaksanakan kegiatan 2013 dan bahkan telah ada yang progres fisik 100 %, dan tiba-tiba terjadi Pemotongan/Penundaan 20 % Anggaran dalam rangka menanggulangi defisit APBN akibat membengkaknya anggaran subsidi BBM. Kegalauan masyarakat begitu cepat menyebar baik itu lewat Dunia Maya maupun di Kondisi Kemasyarakatan nyata. Mereka menjadi galau dan mulai hilang kepercayaan Ke PNPM-MPd, Sementara itu pula Kondisi Fasilitator sangat lemah dengan tertundanya Gaji Mereka sejak April 2013.
Kajian
Kejadian Penundaan anggaran PNPM-MPd bukan kali ini saja terjadi namun pernah terjadi sebelumnya yakni tahun 2008 dimana kondisi waktu itu progres belum kegiatan belum ada kebijakan integrasi dan masih banyak kegiatan yang pelaksanaannya menyeberang ke tahun berikutnya sehingga penunddaan tidak terlalu berdampak ke Program. Secara Kontrak Kerja Antara Negara dan Masyarakat yang dituangkan dalam SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) dan SPC (Surat Penetapan Camat) memiliki kekuatan hukum diamana wakil Negara atas nama Bupati Camat dan PJOK bertanda tangan menjamin surat tersebut, Petunjuk teknis PTO, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tidak menjelaskan tentang kondisi demikian, ini berarti PTO menjamin dana BLM tidak akan dikurangi atau ditunda dalam pelaksanaannya.
Saran dan Pendapat
Jika kondisi keuangan Negara mengalami defisit akibat subsidi BBM yang meningkat, sebaiknya jangan ditunda untuk menaikkan BBM, agar Negara ini masih bisah bertahan, dan potongan 20 % terhadap anggaran PNPM-MPd dapat dikembalikan serta dengan ini diharapkan kompensasi adalah berambahnya kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang sifatnya “Murni Pemberdayaan” belajar dari Konsep PPK sampai ke PNPM-MPd saat ini. Program PNPM-MPd secara solusi bisa pula di gunakan dalam konsep memberikan pancing bahkan lebih jauh memperbaiki system ekologi perikanan, karena meskipun ada pancing tapi tidak ada ikan maka apa yang diperoleh tetap juga tidak akan berfungsi pancing tersebut, kecuali system dimana masyarakat itu mencari kehidupan diatur dan dikelola oleh masyarakat dengan cara PNPM-MPd maka masysarakat akan berdaya dan mandiri. Bahwa Kunci utama berhasilnya PNPM-MPd adalah Fasilitasi Kegiatan Mulai dari Perencanaan sampai pemeliharaan kegiatan didampingi oleh Fasilitator, bila Fasilitator mendampingi secara baik maka pemberdayaan itu akan berjalan dengan baik, namun bila tenaga pendamping tidak mampu mendapingi maka dipastikan kegagalan pemberdayaan akan terjadi. PNPM-MPd sebagai kelanjutan PPK, mengontrak Fasilitator dalam kontrak kerja individu, sifatnya multy year, setiap tahun berakhir dan setiap tahun pula diperpanjang jika tidak ada permasalahan. Dalam kontrak kerja ini perlu ada perbaikan dimana nasib Fasilitator setelah dikontrak lebih dari 3 kali (tiga tahun) tidak ada jaminan pasti akan nasibnya bila diadakan pemutusan hubungan kerja, bahkan dalam kasusnya yang telah mengabdi lebih dari itu juga demikian. Mengingat fungsi pendampingan yang tidak mengenal waktu, seperti termuat dalam kontrak, maka kebutuhan akan biaya operasional sangat tinggi, seiring dengan kenaikan harga-harga, contoh tunjangan perumahan FK/FT Rp.150.000,- /bulan Faskab Rp. 250.000,- perlu ditinjau kembali sesui kondisi sekarang. Di Tana Toraja di Kota Makale untuk sewa Kamar yang layak perbulan adalah Rp. 400.000,-. Pada umumnya diharapkan adanya perubahan penambahan income fasilitator untuk perbaikan program kedepan. Sisi lain dari kelemahan program adalah penegakan kode etik, telah banyak fasilitator yang ditindaki karena kode etik namun ini tidak akan cukup jika tunjangan mereka tidak diperbaiki karena tuntutan kebutuhan akan tetap menyebabkan pelanggaran kode etik ini. Disisi lain disistem yang berlaku dibawah diamana sangat menjunjung transparansi anggaran, ini tidak dianut dalam pengelolaan anggaran ditingkat atas, seolah-olah pembelajaran bahwa transparansi hanya berlaku bagi golongan bawah sementara golongan aras transparansi itu tidak dibutuhkan. Transparansi yang beretika memang perlu dibahas karena tranparansi juga tidak mungkin bagi rahasia Negara, diperlukan undang-undang tentang Transparansi Anggaran Negara terutama dalam penggunaannya. Perlu juga dibangun komunikasi yang lebih baik antara Pihak Satker dan Pihak Fasilitator dalam pendampingan masyarakat, selama ini Antara Fasilitator dan Pihak Satker komunikasi masih sebatas rakor yang masih kurang efektif dalam melahirkan bentuk-bentuk aplikasi program demi peningkatan kinerja program ke masyarakat, jika memungkinkan antara satkker dan Fasilitator dapat menuyusun sebuah rencana aksi yang lebih tajam ke pendampingan masyarakat, bukan hanya sebatas konsep tetapi sudah merupakan aplikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Sementara itu Profesionalisme Fasilitator perlu lebih ditingkat agar apa yang menjadi kesepakatan dapat diaplikasikan ditingkat masyarakat. Kegiatan PNPM selama ini juga sangat bergantung kepada biaya Operasional Kegiatan, (DOK) kenyataan yang ada biaya Operasional kegiatan tahun berjalan biasanya baru dapat dicairkan pada bulan ke 5 (Mei) setiap tahunnya disebabkan penetapan alokasi perkecamatan dan petunjuk pencairannya dari Pusat baru ada pada bulan April, Dampak dari keterlambatan ini biasanya UPK sebagai pengelola kegiatan di Kecamatan melakukan kebijakan pinjaman sementara dari Masyarakat atau pinjaman dana dari Bunga Bank alokasi lain. Hal ini berdampak resiko akuntabilitas keuangan di Pengelola keuangan dalam hal ini UPK sangat menyusahkan dalam pelaporannya. (M.Iqbal, ST - Fastekab Tana Toraja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar